DEWI LESTARI

Labels

Jumat, 03 Maret 2017

DEMOKRASI INDONESIA

2. 1      Gambaran Umum Demokrasi dan Demokrasi di Indonesia
Ø  PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politicayang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umumlegislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun Negara.

Ø  CIRI-CIRI SUATU PEMERINTAHAN DEMOKRASI:
1.      Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.      Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3.      Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4.      Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Ø  PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
  1. Kedaulatan rakyat;
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
  3. Kekuasaan mayoritas;
  4. Hak-hak minoritas;
  5. Jaminan hak asasi manusia;
  6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
  7. Persamaan di depan hukum;
  8. Proses hukum yang wajar;
  9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
  10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
  11. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Ø  ASAS POKOK DEMOKRASI
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungansosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
  1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasiaserta jurdil; dan
  2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ø  DEMOKRASI DI INDONESIA
Sepanjang masa kemerdekaannya, bangsa Indonesia telah mencoba menerapkan bermacam-macam demokrasi. Hingga tahun 1959, dijalankan suatu praktik demokrasi yang cenderung pada sistem Demokrasi Liberal, sebagaimana berlaku di negara-negara Barat yang bersifat individualistik. Pada tahun 1959-1966 diterapkan Demokrasi Terpimpin, yang dalam praktiknya cenderung otoriter. Mulai tahun 1966 hingga berakhirnya masa Orde Baru pada tahun 1998 diterapkan Demokrasi Pancasila. Model ini pun tidak mendorong tumbuhnya partisipasi rakyat. Berbagai macam demokrasi yang diterapkan di Indonesia itu pada umumnya belum sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi, karena tidak tersedianya ruang yang cukup untuk mengekspresikan kebebasan warga negara. Berdasar pengalaman sejarah, tidak sedikit penguasa yang cenderung bertindak otoriter, diktaktor, membatasi partisipasi rakyat dan lain-lain. Sebab penguasa itu sering merasa terganggu kekusaannya akibat partisipasi rakyat terhadap pemerintahan. Partisipasiitu dapat berupa usul, saran, kritik, protes, unjuk rasa atau penggunaan kebebasan menyatakan pendapat lainnya. Sesudah bergulirnya reformasi pada tahun 1998, kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan memilih, kebebasan berpolitik dan lain-lain semakin bebas.
Freedom House pada Tahun 2006 memasukkan negara RepublikIndonesiasebagai negara demokrasi terbesar ketiga setelah Amerika danIndia. Puja-puji atas demokrasi terus mengalir dari berbagai kalangan, lembaga-lembaga prosedural demokrasi terus kita sempurnakan dan dibangun. lembaga legislatif dari system satu kamar (unicameral) dirubah menjadi system dua kamar (bekameral). System yang sentralistik diganti menjadi desentralistik seiring dikuatkannya otonomi daerah.
Namun langkah di atas belum sepenuhnya menjadi pijakan bersama dalam membangun kehidupan berwarganegara yang civilized. Fenomena politik yang menyeruak sekarang ini belakangan mengarah pada arus balik yang cenderung mempertanyakan  kembali demokrasi dibanding dengan otoriter untuk mensejahterakan rakyat. Demokrasi sekarang ini dianggap oleh sebagian menjengkelkan. Cara yang ditempuh memusingkan, hasil yang diraih jarang memuaskan.
Penerapan Demokrasi dinilai sebagian kalangan tidak memberikan kesejahteraan tetapi justru melahirkan pertikaian dan pemiskinan. Rakyat yang seharusnya diposisikan sebagai penguasa tertinggi, ironisnya selalu dipinggirkan. Keadaan itulah yang menjadikan demokrasi gampang mendatangkan banyak kekecewaan. Kondisi buruk diperparah elite politik dan aparat penegak hukum yang menunjukkan aksi-aksi blunder. Banyak perilaku wakil rakyat yang tidak mencerminkan aspirasi pemilihnya, bahkan opini publik sengaja disingkirkan guna mencapai aneka kepentingan sesaat. Banyak kasus-kasus yang amat mencederai perasaan rakyat sehingga mudah ditampilkan dan mengundang kegeraman.
Kondisi itu dikuatkan dengan pernyataan  mantan Wapres Jusuf Kalla yang mengatakan bahwa demokrasi cuma cara, alat atau proses, dan bukan tujuan. Demokrasi boleh di nomorduakan di bawah tujuan utama peningkatan dan pencapaian kesejahteraan rakyat.
Di tengah eforia kebebasan, kepentingan sempit sangat mungkin menjadi penumpang gelap. Atas nama kebebasan setiap kepentingan mendapat tempat aktualisasi tanpa peduli hak asasi orang lain. Aturan main diabaikan untuk mencapai puncak kekuasaan yang mereka pahami sebagai realitas yang inheren dalam politik.

2. 2      Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik Indonesia
Yang bisa dilakukan oleh Warga Negara sangatlah beragam. Dalam masyarakat demokrasi peran Warga Negara sangatlah dibutuhkan untuk terciptanya masyarakat yang demokratis, sehingga peran warga negara ini dapat menjadi acuan untuk terciptanya pemerintahan yang demokratis pula. Dalam menciptakan masyarakat yang demokatis maka tidak lain adalah keikutsertaan masayarakat dalam perannya terhadap politik. Sehingga masyarakat yang ikut berperan aktif dalam politik dapat mengembangkan partisipasi politiknya yang berpengaruh terhadap sistem politik Negara dan pemerintahannya. Sebelum membahas mengenai Peran Serta Warga Negara Dalam Sistem Politik terlebih dahulu kita pahami ciri-ciri masyarakat yang mengembangkan politiknya.

Ø  CIRI-CIRI MASYARAKAT POLITIK ADALAH:
1.      Adanya pendidikan politik bagi warga negaranya
Untuk menciptakan masyarakat politik maka pemerintah harus memberikan pendidikan politik kepada warga negaranya, pendidikan politik dimaksudkan untuk mengembangkan dan mempertahankan situasi politik yang sudah ada. Sehingga masyarakat akan menjadi melek politik dan dengan pendidikan politik masyarakat akan tahu bagaimana system politik dan budaya politik yang ada di Negara tersebut sehingga sangat perpengaruh terhadap keberlangsungsn dan perkembangan politik di Negaranya. Pendidikan politik di Indonesia dilakuakan diantaranya melalui pendidikan formal di sekolah seperti pelajaran Pendidikan Kewarganegaaan.

2.      Adanya Kesadaran Politik warga negara yang tinggi
Dengan pendidikan politik yang diperoleh warga Negara maka diharapkan munculnya rasa kecintaan kepada negaranya sehingga diharapka munculnya kesadaran politik. Kesadaran politik yang tinggi warga Negara sangat diperlukan untuk keberlangsungan pemerintahan.

3.      Adanya Budaya Politik yang berkembang di masyarakat suatu Negara          
Budaya politik akan muncul dengan sendirinya seiring dengan perkembangan politik suatu Negara. Budaya adalah sesuatu yang dilakukan berulang-ulang dan dijadikan suatu nilai sehingga muncul ciri dari politik suatu Negara.

4.      Bagaimana cara sosialisasi politik masyarakatnya
Cara menerapkan sosialisasi politik terhadap warga negaranya, baik melalui lembaga formal maupun non formal harus dilakukan untuk mempertahankan keberlangsungan politik suatu negara. Jika sosialisasi yang dilakuakan pemerintah berjalan baik maka budaya politik yang sudah ada akan terus bertahan dan berkembang seiring denga waktu.


5.      Adanya peran aktif warga Negara dalam sistem politik
Peran aktif warga Negara sangat dibutuhkan untuk menjaga kestabilitasan politik dan pemerintah suatu Negara. Negara tidak akan berkembang secara politik jika tidak ada peran aktif warga Negara dalam politik. Hal ini akan mengakibatkan suatu pemerintahan yang absolute, karena tidak adanya pengawasan dari masyarakatnya.

6.      Adanya keloyalan warga Negara terhadap negaranya
Keloyalan warga Negara sangat mempengaruhi perkembangan politik suatu Negara. Dengan partisipasi yang aktif warga Negara dan keloyalan terhadap Negara maka proses perkembangan budaya politik di suatu Negara akan mengalami kemajuan yang sangat pesat. Dibutuhkan keloyalan tidak hanya sekedar mencari kekuasaan akan mengangkat drajat seseorang yang bersedia untuk selalu loyal terhadap negaranya sehingga kemungkinan-kemungkian terjadinya penyelewengan akan terkikis dengan sendirinya.
                                                                              
7.      Tumbuh dan berkembangnya masyarakat madani
Masyarakat madani berpengaruh terhadap perkembangan politik suatu Negara, Negara akan lebih mudah dalam meningkatkan partisipasi politik, dalam hal sosialisasi dan pengawasan jalannya politik akan lebih stabil jika masyarakat madani berkembang dalam suatu masyarakat.

Ø  BENTUK BENTUK PARTISIPASI POLITIK
Bentuk-bentuk partisipasi politik warga Negara yang umum terjadi di berbagai negara bisa dibedakan dalam berbagai  kegiatan politik dengan mengambil bentuk konvensional dan non konvensional. Bentuk partisipasi politik  warga Negara dengan frekuensi frekuensi politiknya menjadi pedoman dan ukuran dalam menilai stabilitas suatu Negara dalam suatu sistem politk, tingkat integritas dalam kehidupan politik, serta tingkat kepuasan warga Negara terhadap sistem politik. Kegiatan politik yang berbentuk konvensional adalah kegiatan politik yang sesuai dengan aturan sedangka kegiatan politik dengan bentuk non konvensional  yaitu kegiatan politik warga negara yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.


Ø  CONTOH PERAN SERTA WARGA NEGARA DALAM SISTEM POLITIK
Berbagai cara bisa dilakukan warga Negara dalam menyampaikan aspirasi dan keinginan politik dalam peran sertanya pada sistem politik yang ada. Berikut contoh peran serta warga Negara dalam sistem politik di Indonesia:
1.    Konvensional
  • Ikut dalam Pemilu baik menggunkan hak aktif maupun pasifnya
  • Ikut memberikan kritikan dan masukan lewat berbagai media, semisal media sosial seperti facebook. 
  • Berkomunikasi dengan para pejabat dalam penyesuaian sebuah kebijakan publik semisal lewat demonstrasi sesuai dengan aturan
2.    Non Konvensional
  • Demonstrasi dengan tidak meminta izin dulu kepada pihak yang berwajib
  • Menghina pejabat publik
Ø  CONTOH KEGIATAN YANG TERMASUK DALAM PARTISIPASI POLITIK
Dalam sebuah masyarakat yang menganut sistem politik demokrasi seperti halnya Indonesia, semestinya masyarakatnya turut aktif dalam partisipasi politik. Hal ini dikarenakan dalam sistem politik demokrasi, rakyatlah yang harus berdaulat. Maka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan-keputusan politik, lebih-lebih yang menyangkut hajat hidup orang banyak, rakyat harus ikut aktif terlibat didalamnya.
Partisipasi politik dapat diartikan adanya keikutsertaan warga Negara dalam kehidupan negara dalam mewujudkan berbagai kebutuhan dan kepentingannya walaupun sering terjadi benturan- benturan dengan kepentingan dan kebijaksanaan pemerintah.
Kegiatan warga negara dalam partisipasi politiknya dapat memengaruhi proses pembuatan kebijakan umum dan pelaksanaannya serta ikut menentukan kepemimpinan seseorang penguasa negara. Benturan-benturan antara keinginan anggota warga negara (masyarakat) dengan kekuasaan pemerintah, mencakup seluruh kepentingan termasuk keinginan untuk berpartisipasi dalam masalah-masalah politik.
Secara umum, wujud partisipasi politik masyarakat yang bersifat positif adalah turut aktif dalam pemilu, baik di tingkat daerah / lokal maupun nasional. Pemilu di tingkat daerah / lokal dapat diwujudkan melalui pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada). Adapun pemilu di tingkat nasional dapat diwujudkan melalui pemilihan kepala dan wakil kepala negara (Presiden dan Wakil Presiden).
Partisipasi politik mencakup semua kegiatan sukarela seseorang untuk turut serta dalam proses pemilihan pemimpin-pemimpin politik dan turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam pembentukan kebijaksanaan umum.

Kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam partisipasi politik antara lain sebagai berikut :
  1. Ikut memilih wakil rakyat melalui pemilihan umum, seperti hal-hal berikut :
1)      Mengajukan beberapa alternative calon pemimpin.
2)      Mendukung atau menentang calon pemimpin tertentu.
3)      Mengajukan kritik dan koreksi atas pelaksanaan kebijakan umum.
4)      Mengajukan tuntutan-tuntutan kepada penguasa pusat maupun daerah.
5)      Melaksanakan keputusan-keputusan pemerintah yang telah ditetapkan.
6)      Membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
  1. Menjadi anggota aktif dalam partai politik, kelompok penekan (pressure group), maupun kelompok kepentingan tertentu.
  2. Duduk dalam lembaga politik, seperti MPR, DPR, presiden atau menteri.
  3. Mengadakan komunikasi (dialog) dengan wakil-wakil rakyat.
  4. Berkampanye atau menghadiri kelompok diskusi.
2. 3      Sistem Partai Politik
Ø  PARTAI POLITIK
Unsur penting dalam demokrasi yang perlu mendapat perhatian dalam pembangunan demokrasi adalah pemilihan umum dan partai politik. Partai politik memiliki peran yang sangat strategis terhadap proses demokratisasi. Selain sebagai struktur kelembagaan yang anggotanya bertujuan mendapatkan kekuasaan dan kedudukan politik, partai politik adalah sebagai wadah bagi penampungan aspirasi rakyat. Peran tersebut merupakan implementasi nilai-nilai demokrasi, yaitu keterlibatan masyarakat untuk melakukan control terhadap penyelenggaraan Negara melalui partai politik melalui partai-partai politik itulah segala aspirasi rakyat yang beraneka ragam dapat disalurkan secara teratur. Selain itu, parpolbertujuan untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan guna melaksanakan dan mewujudkan program-program yang telah mereka susun sesuai dengan ideologi tertentu.

Ø  FUNGSI PARTAI POLITIK
Beberapa fungsi partai politik, antara lain:
a.      Parpol sebagai saran komunikasi politik
Komunikai politik adalah proses penyampaian informasi politikdari pemerintah kepada masayarakatdan sebaliknya dari masyarakat kepada pemerintah. Parpol disini berfungsi untuk menyerap, menghimpun (mengolah, dan menyalurkan aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapakan suatu kebijakan).
b.      Parpol sebagai sarana sosialisasi politik
Sosialisasi politik adalah proses pembentukan sikap dan orientasi politik mengenai suatu fenomena politik yang sedang dialami suatu negara. Proses ini disampaikan melalui pendidikan politik. Sosialisai yang dilakukan oleh parpol kepada masyarakat berupa pengenalan program-program dari partai tersebut. Dengan demikian ,  diharapkan pada masyarakat dapat memilih parpol tersebut pada pemilihan umum.
c.      Parpol sebagai sarana rekrutmen politik
     Rekrutmen politik adalah proses seleksi dan pengangkatan seseorang atau kelompok untuk melaksanakan sejumlah peran dalam istem politik ataupun pemerintahan. Atau dapat dikatakan proses seleksi dan pengangkatan seseorang atau kelompok untuk menduduki suatu  jabatan ataupun beberapa jabatan politik ataupun mewakili parpol itu dalam suatu bidang.  Rekrutmen politik gunanya untuk mencari otang yang berbakat aatupun berkompeten untuk aktif dalam kegiatan politik.
      d.      Parpol sebagai saran pengatur konflik
Pengatur konflik adalah mengendalikan suatu konflik (dalam hal ini adanya perbedaan pendapat atau pertikaian fisik) mengenai suatu kebijakan yang dilakukan pemerintah. Pengendalian konflik ini dilakuakan dengan cara dialog, menampung dan selanjutnya membawa permasalahan tersebut kepada badan perwakilan rakyat(DPR/DPRD/Camat)untuk mendapatkan keputusan politik mengenai permasalahan tadi.

Ø  SYSTEM PARTAI POLITIK
            Terkait dengan partai politik adalah system kepartaian yang berbeda pada setiap Negara: ada system satu partai (one party system), system dwipartai (two party system), dan banyak partai (multiparty system):
  1. Sistem satu partai
Sistem ini sama seperti tak ada partai politik karena hanya ada satu partai untuk menyalurkan aspirasi rakyat. Dalam sistem ini aspirasi rakyat kurang berkembang, segalanya ditentukan oleh satu partai tanpa adanya satu partai, baik sebagai saingan maupun mitra. Partai tunggal tersebut adalah partai yang mengendalikan pemerintahan the rooling party. Contohnya, partai nazi di Jerman, partai fasis di Italia, partai komunis di Uni Soviet, RRC, Vietnam.
  1. Sistem dwi partai
Sistem ini adalah sistem dua partai sebagai wadah penyalur aspirasi rakyat. Seperti di Amerika Serikat, ada partai Republik dan partai Demokrat. Ada kalanya sistem kepartaian di Inggris dan Australia digolongkan sebagai sistem dwi partai, walaupun sebenarnya terdapat lebih dari dua partai, partai-partai lainnya bisa ikut dalam struktur pemerintahan jika berkoalisi dengan partai besar, yaitu salah satu dari dua partai yang berpanguruh dan banyak pendukungnya.
  1. Sistem banyak (multy party)
Sistem initerdiri dari lebih dua partai. Negara yang menganut multy party antara lain, Jerman, Perancis, Jepang, Malaysia dan Indonesia. Dalam sistem multi partai, jika tidak ada partai yang meraih suara mayoritas maka dibentuk pemerintahan koalisi yang terdiri banyak partai .

Ø  PARTAI POLITIK NASIONAL
Berikut adalah daftar 12 partai politik yang ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2014:
  1. Partai NasDem
  2. Partai Kebangkitan Bangsa*
  3. Partai Keadilan Sejahtera*
  4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan*
  5. Partai Golongan Karya*
  6. Partai Gerakan Indonesia Raya*
  7. Partai Demokrat*
  8. Partai Amanat Nasional*
  9. Partai Persatuan Pembangunan*
  10. Partai Hati Nurani Rakyat*
  11. Partai Bulan Bintang (No. Urut 14)
  12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (No. Urut 15)
Catatan: Tanda * menandakan partai yang memiliki kursi di DPR hasil pemilu sebelumnya.

2. 4      Pemilihan Umum
Pemilihan umum (pemilu) merupakan mekanisme demokrasi untuk memutuskan pergantian pemerintah di mana rakyat dapat menyalurkan hak politiknya secara bebas dan aman. Mulai dari Presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pemilu harus dilaksanakan secara teratur serta kompetisi yang terbuka dan sederajat di antara partai-partai politik. Melalui pemilihan umum rakyat memlilih wakilnya untuk duduk dalam parlemen dan dalam struktur pemerintah.
Di Indonesia pemilu 1999 merupakan tonggak sejarah bagi perjalanan demokrasi selanjutnya. Pemilu 1999 adalah pemilu pertama yang dilangsungkan pasca pemerintahan Orde Baru. Pemilu 1999 merupakan peristiwa politik nasional yang sangat penting. Karena, pertama, pemilu ini merupakan langkah strategis bagi proses konsolidasi demokrasi selanjutnya. Kedua, pemilu 1999 dimaknai sebagai perwujudan keinginan menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan diterima oleh rakyat. Untuk itu, pelaksanaan pemilu 1999 mencoba memenuhi persyaratan pemilu demokrasi di antaranya dengan melakukan beberapa perubahan kebijakan, yaitu : (1) Kebijakan terkait dengan peran birokrasi sipil dan militer dalam penyelenggaraan pemilu 1999; (2) Kebijakan mengenai pembentukan lembaga-lembaga yang mewadahi kerja pemilu berikut struktur organisasi lembaga-lembaga tersebut; (3) kebijakan tentang berdirinya partai-partai politik peserta pemilu dan kebebasan pers.
Ø  BERDASARKAN DAFTAR PESERTA PARTAI POLITIK
Sistem pemilihan umum terbagi 2 jenis, yaitu :
1.      Sistem terbuka atau langsung, yaitu pemilih mencoblos atau mencontreng nama dan foto peserta partai politik. Dimana rakyat secara langsung memilih wakil-wakil yang akan duduk di badan-badan perwakilan rakyat. Contoh : Pemilu di Indonesia untuk memilih anggota DPRD, DPR, dan Presiden.
2.      Sistem tertutup atau bertingkat, yaitu pemilih mencoblos atau mencontreng nama partai politik tertentu. Di mana rakyat terlebih dahulu memilih wakilnya (senat), lantas wakil rakyat itulah yang memilih wakil rakyat sesungguhnya yang akan duduk di badan-badan perwakilan rakyat.

Ø  BERDASARKAN PERHITUNGAN
Sistem pemilihan umum terbagi 3 jenis yaitu :
1.      Sistem Distrik (Plurality System) atau perhitungan sederhana yaitu calon peserta politik mengumpulkan dalam jumlah suara terbanyak. Jenis sistemnya:
1.      Mayoritas multak (First Past The Post/FPTP)
2.      Suara alternatif (Alternative Vote/AV)
3.      Suara blok (Block Vote/BV)
4.      Sistem putaran dua (Two Round System/TRS)
2.      Sistem Semi Proporsional (Semi Proportional System), yaitu perhitungan sistem distrik yang menjembatani proporsional. Jenis sistemnya:
1.      Suara non dipindahtangankan tunggal (Single Non Transferable Vote/SNTV)
2.      Sistem paralel (Parallel system)
3.      Suara terbatas (Limited vote)
4.      Suara kumulatif (Cumulative vote)
3.      Sistem Proporsional (Proportional System), yaitu perhitungan rumit yaitu calon peserta politik mengumpulkan dengan menggunakan bilangan pembagi pemilih. Jenis sistemnya:
1.      Suara dipindahtangankan tunggal (Single Transferable Vote/STV)
2.      Perwakilan proporsional (Proportional Representative/PR)
3.      Daftar partai (Party-list)
1.      Daftar terbuka (Open-list)
2.      Daftar tertutup (Close-list)
3.      Daftar lokal (Local-list)
4.      Anggota proporsional campuran (Mixed Member Proportional/MMP)
Sejak proklamasi kemerdekaan hingga tahun 2004 di Indonesia telah dilaksanakan pemilihan umum sebanyak sepuluh kali, yaitu dimulai tahun 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009. Jumlah kontestan partai partai politik dalam pemilihan disetiap tahunya tidak selalu sama, kecuali pada pemilu tahun 1977 sampai 1997.

Ø  KRITERIA PEMILU DEMOKRATIS
Menurut Austin Ranney, pemilu dikatakan demokratis apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.       Penyelenggaraan secara periodik (regular election),
2.       Pilihan yang bermakna (meaningful choices),
3.       Kebebasan untuk mengusulkan calon (freedom to put forth candidate),
4.       Hak pilih umum bagi kaum dewasa (universal adult suffrage),
5.       Kesetaraan bobot suara (equal weighting votes),
6.       Kebebasan untuk memilih (free registration oh choice),
7.       Kejujuran dalam perhitungan suara dan pelaporan hasil (accurate counting of choices and reporting of results).

Ø  TUJUAN PEMILIHAN UMUM
Tujuan Pemilihan Umum yang utama ialah :
1.      Memilih wakil-wakil rakyat untuk duduk di dalam Lembaga Permusyawaratan atau Perwakilan.
2.      Memilih wakil-wakil rakyat yang akan mempertahankan tegak berdirinya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
3.      Memilih wakil-wakil rakyat yang akan mempertahankan dasar falsafah negara Republik Indonesia yaitu pancasila.
4.      Memilih wakil-wakil rakyat yang benar-benar membawakan isi hati nurani rakyat dalam melanjutkan perjuangan mempertahankan dan mengembangkan kemerdekaan negara kesatuan RI.

Ø  FUNGSI UTAMA PEMILIHAN UMUM
Fungsi utama Pemilihan Umum, yaitu sebagai:
1.       Sarana memilih pejabat publik (pembentukan pemerintahan),
2.       Sarana pertanggungjawaban pejabat publik, dan
3.       Sarana pendidikan politik rakyat.
4.       Mempertahankan dan mengembangkan sendi-sendi demokrasi di Indonesia.
5.       Mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).

6.       Menjamin suksesnya perjuangan orde baru, yaitu tetap tegaknya Pancasila dan dipertahankannya UUD 1945.

DAFTAR PUSTAKA
Anonymous. Pengertian Pemilihan Umum. http://www.pengertianahli.com/2013/12/pengertian-pemilihan-umum-pemilu.html. Diakses pada 11 September 2016
Anonymous. Pengertian Pemilihan Umum dan Tujuan Fungsi, Syaratnya http://www.informasiahli.com/2015/08/pengertian-pemilihan-umum-tujuan-fungsi-syarat.html. Diakses pada 11 September 2016
Mahfud MD, Moh. 2003. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia. Jakarta: PT Asdi Mahasatya
Ubaedillah, A. 2008. Pendidikan Kewargaan (Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Edisi Ketiga. Jakarta: Prenada Media Group.
Wahyudin, Tur. 2008. Partisipasi Politik, dalam http://turwahyudin. wordpress.com/2008/04/16/partispasi-politik/, diakses tanggal ! Desember 2009
William, Liddle. 1992. Partisipasi dan Partai Politik Indonesia pada Awal Orde Baru. Jakarta: Pustaka Utama Grafitri
Wikipedia. Pemilihan Umum. https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum. Diakses pada 10 September 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll