2. 1
Gambaran
Umum Demokrasi dan Demokrasi di Indonesia
Ø PENGERTIAN
DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani
Kuno
yang diutarakan di Athena kuno pada abad
ke-5 SM.
Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang
berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah
berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad
ke-18,
bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos
yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang
berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci
tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi
saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politicayang membagi ketiga kekuasaan
politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis
lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg
sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga
negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan
saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah
lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan
legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh
wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang
diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses
pemilihan umumlegislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau
hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh
melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti
oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang
berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak
semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti
hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara
langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau
anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai
negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung
presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun
perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering
dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian
masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem
pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun
seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa
hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun Negara.
Ø CIRI-CIRI SUATU PEMERINTAHAN
DEMOKRASI:
1. Adanya keterlibatan warga negara
(rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
4. Adanya pemilihan umum untuk memilih
wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Ø PRINSIP-PRINSIP
DEMOKRASI
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian
dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah:
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan
mayoritas;
- Hak-hak
minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan
yang bebas dan jujur;
- Persamaan
di depan hukum;
- Proses
hukum yang wajar;
- Pembatasan
pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai
tolerensi,
pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Ø ASAS POKOK
DEMOKRASI
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu
pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya
manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungansosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut
terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
- Pengakuan
partisipasi rakyat dalam pemerintahan,
misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara
langsung, umum,
bebas, dan rahasiaserta jurdil; dan
- Pengakuan
hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan
pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan
bersama.
Ø DEMOKRASI
DI INDONESIA
Sepanjang masa kemerdekaannya, bangsa Indonesia telah
mencoba menerapkan bermacam-macam demokrasi. Hingga tahun 1959, dijalankan
suatu praktik demokrasi yang cenderung pada sistem Demokrasi Liberal,
sebagaimana berlaku di negara-negara Barat yang bersifat individualistik. Pada
tahun 1959-1966 diterapkan Demokrasi Terpimpin, yang dalam praktiknya cenderung
otoriter. Mulai tahun 1966 hingga berakhirnya masa Orde Baru pada tahun 1998
diterapkan Demokrasi Pancasila. Model ini pun tidak mendorong tumbuhnya
partisipasi rakyat. Berbagai macam demokrasi yang diterapkan di Indonesia itu
pada umumnya belum sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi, karena tidak
tersedianya ruang yang cukup untuk mengekspresikan kebebasan warga negara.
Berdasar pengalaman sejarah, tidak sedikit penguasa yang cenderung bertindak
otoriter, diktaktor, membatasi partisipasi rakyat dan lain-lain. Sebab penguasa
itu sering merasa terganggu kekusaannya akibat partisipasi rakyat terhadap
pemerintahan. Partisipasiitu dapat berupa usul, saran, kritik, protes, unjuk
rasa atau penggunaan kebebasan menyatakan pendapat lainnya. Sesudah bergulirnya
reformasi pada tahun 1998, kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat,
kebebasan memilih, kebebasan berpolitik dan lain-lain semakin bebas.
Freedom House pada Tahun 2006 memasukkan negara
RepublikIndonesiasebagai negara demokrasi terbesar ketiga setelah Amerika
danIndia. Puja-puji atas demokrasi terus mengalir dari berbagai kalangan,
lembaga-lembaga prosedural demokrasi terus kita sempurnakan dan dibangun.
lembaga legislatif dari system satu kamar (unicameral) dirubah menjadi system
dua kamar (bekameral). System yang sentralistik diganti menjadi desentralistik
seiring dikuatkannya otonomi daerah.
Namun langkah di atas belum sepenuhnya menjadi pijakan
bersama dalam membangun kehidupan berwarganegara yang civilized. Fenomena
politik yang menyeruak sekarang ini belakangan mengarah pada arus balik yang
cenderung mempertanyakan kembali demokrasi dibanding dengan otoriter
untuk mensejahterakan rakyat. Demokrasi sekarang ini dianggap oleh sebagian
menjengkelkan. Cara yang ditempuh memusingkan, hasil yang diraih jarang
memuaskan.
Penerapan Demokrasi dinilai sebagian kalangan tidak
memberikan kesejahteraan tetapi justru melahirkan pertikaian dan pemiskinan.
Rakyat yang seharusnya diposisikan sebagai penguasa tertinggi, ironisnya selalu
dipinggirkan. Keadaan itulah yang menjadikan demokrasi gampang mendatangkan
banyak kekecewaan. Kondisi buruk diperparah elite politik dan aparat penegak
hukum yang menunjukkan aksi-aksi blunder. Banyak perilaku wakil rakyat yang
tidak mencerminkan aspirasi pemilihnya, bahkan opini publik sengaja
disingkirkan guna mencapai aneka kepentingan sesaat. Banyak kasus-kasus yang
amat mencederai perasaan rakyat sehingga mudah ditampilkan dan mengundang
kegeraman.
Kondisi itu dikuatkan dengan pernyataan mantan Wapres
Jusuf Kalla yang mengatakan bahwa demokrasi cuma cara, alat atau proses, dan
bukan tujuan. Demokrasi boleh di nomorduakan di bawah tujuan utama peningkatan
dan pencapaian kesejahteraan rakyat.
Di tengah eforia kebebasan, kepentingan sempit sangat
mungkin menjadi penumpang gelap. Atas nama kebebasan setiap kepentingan
mendapat tempat aktualisasi tanpa peduli hak asasi orang lain. Aturan main
diabaikan untuk mencapai puncak kekuasaan yang mereka pahami sebagai realitas
yang inheren dalam politik.
2. 2
Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik Indonesia
Yang bisa dilakukan oleh Warga Negara sangatlah beragam.
Dalam masyarakat demokrasi peran Warga Negara sangatlah dibutuhkan untuk
terciptanya masyarakat yang demokratis, sehingga peran warga negara ini dapat menjadi acuan untuk
terciptanya pemerintahan yang demokratis pula. Dalam menciptakan masyarakat
yang demokatis maka tidak lain adalah keikutsertaan masayarakat dalam perannya
terhadap politik. Sehingga masyarakat yang ikut berperan aktif dalam politik
dapat mengembangkan partisipasi politiknya yang berpengaruh terhadap sistem
politik Negara dan pemerintahannya. Sebelum membahas mengenai Peran
Serta Warga Negara Dalam Sistem Politik terlebih dahulu kita pahami
ciri-ciri masyarakat yang mengembangkan politiknya.
Ø CIRI-CIRI
MASYARAKAT POLITIK ADALAH:
1. Adanya
pendidikan politik bagi warga negaranya
Untuk menciptakan masyarakat politik maka pemerintah harus
memberikan pendidikan politik kepada warga negaranya, pendidikan politik
dimaksudkan untuk mengembangkan dan mempertahankan situasi politik yang sudah
ada. Sehingga masyarakat akan menjadi melek politik dan dengan pendidikan
politik masyarakat akan tahu bagaimana system politik dan budaya politik yang
ada di Negara tersebut sehingga sangat perpengaruh terhadap keberlangsungsn dan
perkembangan politik di Negaranya. Pendidikan politik di Indonesia dilakuakan
diantaranya melalui pendidikan formal di sekolah seperti pelajaran Pendidikan
Kewarganegaaan.
2. Adanya
Kesadaran Politik warga negara yang tinggi
Dengan pendidikan politik yang diperoleh warga Negara maka
diharapkan munculnya rasa kecintaan kepada negaranya sehingga diharapka
munculnya kesadaran politik. Kesadaran politik yang tinggi warga Negara sangat
diperlukan untuk keberlangsungan pemerintahan.
3. Adanya
Budaya Politik yang berkembang di masyarakat suatu Negara
Budaya politik akan muncul dengan sendirinya seiring dengan
perkembangan politik suatu Negara. Budaya adalah sesuatu yang dilakukan
berulang-ulang dan dijadikan suatu nilai sehingga muncul ciri dari politik
suatu Negara.
4. Bagaimana
cara sosialisasi politik masyarakatnya
Cara menerapkan sosialisasi politik terhadap warga
negaranya, baik melalui lembaga formal maupun non formal harus dilakukan untuk
mempertahankan keberlangsungan politik suatu negara. Jika sosialisasi yang
dilakuakan pemerintah berjalan baik maka budaya politik yang sudah ada akan
terus bertahan dan berkembang seiring denga waktu.
5. Adanya
peran aktif warga Negara dalam sistem politik
Peran aktif warga Negara sangat dibutuhkan untuk menjaga
kestabilitasan politik dan pemerintah suatu Negara. Negara tidak akan
berkembang secara politik jika tidak ada peran aktif warga Negara dalam
politik. Hal ini akan mengakibatkan suatu pemerintahan yang absolute, karena
tidak adanya pengawasan dari masyarakatnya.
6. Adanya
keloyalan warga Negara terhadap negaranya
Keloyalan warga Negara sangat mempengaruhi perkembangan
politik suatu Negara. Dengan partisipasi yang aktif warga Negara dan keloyalan
terhadap Negara maka proses perkembangan budaya politik di suatu Negara akan
mengalami kemajuan yang sangat pesat. Dibutuhkan keloyalan tidak hanya sekedar
mencari kekuasaan akan mengangkat drajat seseorang yang bersedia untuk selalu
loyal terhadap negaranya sehingga kemungkinan-kemungkian terjadinya
penyelewengan akan terkikis dengan sendirinya.
7. Tumbuh
dan berkembangnya masyarakat madani
Masyarakat madani berpengaruh terhadap perkembangan politik
suatu Negara, Negara akan lebih mudah dalam meningkatkan partisipasi politik,
dalam hal sosialisasi dan pengawasan jalannya politik akan lebih stabil jika
masyarakat madani berkembang dalam suatu masyarakat.
Ø BENTUK
BENTUK PARTISIPASI POLITIK
Bentuk-bentuk partisipasi politik warga Negara yang umum
terjadi di berbagai negara bisa dibedakan dalam berbagai kegiatan politik
dengan mengambil bentuk konvensional dan non konvensional. Bentuk partisipasi
politik warga Negara dengan frekuensi frekuensi politiknya menjadi
pedoman dan ukuran dalam menilai stabilitas suatu Negara dalam suatu sistem
politk, tingkat integritas dalam kehidupan politik, serta tingkat kepuasan warga
Negara terhadap sistem politik. Kegiatan politik yang berbentuk konvensional
adalah kegiatan politik yang sesuai dengan aturan sedangka kegiatan politik
dengan bentuk non konvensional yaitu kegiatan politik warga negara yang
tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ø CONTOH
PERAN SERTA WARGA NEGARA DALAM SISTEM POLITIK
Berbagai
cara bisa dilakukan warga Negara dalam menyampaikan aspirasi dan keinginan
politik dalam peran sertanya pada sistem politik yang ada. Berikut contoh peran
serta warga Negara dalam sistem politik di Indonesia:
1.
Konvensional
- Ikut dalam Pemilu baik
menggunkan hak aktif maupun pasifnya
- Ikut memberikan kritikan dan
masukan lewat berbagai media, semisal media sosial seperti facebook.
- Berkomunikasi dengan para
pejabat dalam penyesuaian sebuah kebijakan publik semisal lewat
demonstrasi sesuai dengan aturan
2.
Non Konvensional
- Demonstrasi dengan tidak
meminta izin dulu kepada pihak yang berwajib
- Menghina pejabat publik
Ø CONTOH
KEGIATAN YANG TERMASUK DALAM PARTISIPASI POLITIK
Dalam sebuah masyarakat yang
menganut sistem politik demokrasi seperti halnya Indonesia, semestinya
masyarakatnya turut aktif dalam partisipasi politik. Hal ini dikarenakan dalam
sistem politik demokrasi, rakyatlah yang harus berdaulat. Maka proses pembuatan
dan pelaksanaan keputusan-keputusan politik, lebih-lebih yang menyangkut hajat
hidup orang banyak, rakyat harus ikut aktif terlibat didalamnya.
Partisipasi politik dapat
diartikan adanya keikutsertaan warga Negara dalam kehidupan negara dalam
mewujudkan berbagai kebutuhan dan kepentingannya walaupun sering terjadi
benturan- benturan dengan kepentingan dan kebijaksanaan pemerintah.
Kegiatan warga negara dalam
partisipasi politiknya dapat memengaruhi proses pembuatan kebijakan umum dan
pelaksanaannya serta ikut menentukan kepemimpinan seseorang penguasa negara.
Benturan-benturan antara keinginan anggota warga negara (masyarakat) dengan
kekuasaan pemerintah, mencakup seluruh kepentingan termasuk keinginan untuk
berpartisipasi dalam masalah-masalah politik.
Secara umum, wujud partisipasi
politik masyarakat yang bersifat positif adalah turut aktif dalam pemilu, baik
di tingkat daerah / lokal maupun nasional. Pemilu di tingkat daerah / lokal
dapat diwujudkan melalui pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada). Adapun
pemilu di tingkat nasional dapat diwujudkan melalui pemilihan kepala dan wakil
kepala negara (Presiden dan Wakil Presiden).
Partisipasi politik mencakup semua
kegiatan sukarela seseorang untuk turut serta dalam proses pemilihan
pemimpin-pemimpin politik dan turut serta secara langsung atau tidak langsung
dalam pembentukan kebijaksanaan umum.
Kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam partisipasi
politik antara lain sebagai berikut :
- Ikut
memilih wakil rakyat melalui pemilihan umum, seperti hal-hal berikut :
1)
Mengajukan beberapa alternative
calon pemimpin.
2)
Mendukung atau menentang calon
pemimpin tertentu.
3)
Mengajukan kritik dan koreksi atas
pelaksanaan kebijakan umum.
4)
Mengajukan tuntutan-tuntutan
kepada penguasa pusat maupun daerah.
5)
Melaksanakan keputusan-keputusan
pemerintah yang telah ditetapkan.
6)
Membayar pajak sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
- Menjadi
anggota aktif dalam partai politik, kelompok penekan (pressure group),
maupun kelompok kepentingan tertentu.
- Duduk
dalam lembaga politik, seperti MPR, DPR, presiden atau menteri.
- Mengadakan
komunikasi (dialog) dengan wakil-wakil rakyat.
- Berkampanye
atau menghadiri kelompok diskusi.
2. 3
Sistem Partai Politik
Ø PARTAI
POLITIK
Unsur penting
dalam demokrasi yang perlu mendapat perhatian dalam pembangunan demokrasi
adalah pemilihan umum dan partai politik. Partai politik memiliki peran yang
sangat strategis terhadap proses demokratisasi. Selain sebagai struktur
kelembagaan yang anggotanya bertujuan mendapatkan kekuasaan dan kedudukan
politik, partai politik adalah sebagai wadah bagi penampungan aspirasi rakyat.
Peran tersebut merupakan implementasi nilai-nilai demokrasi, yaitu keterlibatan
masyarakat untuk melakukan control terhadap penyelenggaraan Negara melalui
partai politik melalui partai-partai politik itulah segala aspirasi rakyat yang
beraneka ragam dapat disalurkan secara teratur. Selain itu, parpolbertujuan
untuk mencari dan
mempertahankan kekuasaan guna melaksanakan dan mewujudkan program-program yang
telah mereka susun sesuai dengan ideologi tertentu.
Ø FUNGSI PARTAI POLITIK
Beberapa
fungsi partai politik, antara lain:
a. Parpol sebagai
saran komunikasi politik
Komunikai
politik adalah proses penyampaian informasi politikdari pemerintah kepada
masayarakatdan sebaliknya dari masyarakat kepada pemerintah. Parpol disini
berfungsi untuk menyerap, menghimpun (mengolah, dan menyalurkan aspirasi
politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapakan suatu kebijakan).
b. Parpol sebagai
sarana sosialisasi politik
Sosialisasi
politik adalah proses pembentukan sikap dan orientasi politik mengenai suatu
fenomena politik yang sedang dialami suatu negara. Proses ini disampaikan
melalui pendidikan politik. Sosialisai yang dilakukan oleh parpol kepada
masyarakat berupa pengenalan program-program dari partai tersebut. Dengan
demikian , diharapkan pada masyarakat dapat memilih parpol tersebut pada
pemilihan umum.
c. Parpol sebagai
sarana rekrutmen politik
Rekrutmen politik adalah proses seleksi dan pengangkatan seseorang atau
kelompok untuk melaksanakan sejumlah peran dalam istem politik ataupun
pemerintahan. Atau dapat dikatakan proses seleksi dan pengangkatan seseorang
atau kelompok untuk menduduki suatu jabatan ataupun beberapa jabatan
politik ataupun mewakili parpol itu dalam suatu bidang. Rekrutmen politik
gunanya untuk mencari otang yang berbakat aatupun berkompeten untuk aktif dalam
kegiatan politik.
d.
Parpol sebagai
saran pengatur konflik
Pengatur
konflik adalah mengendalikan suatu konflik (dalam hal ini adanya perbedaan
pendapat atau pertikaian fisik) mengenai suatu kebijakan yang dilakukan
pemerintah. Pengendalian konflik ini dilakuakan dengan cara dialog, menampung
dan selanjutnya membawa permasalahan tersebut kepada badan perwakilan
rakyat(DPR/DPRD/Camat)untuk mendapatkan keputusan politik mengenai permasalahan
tadi.
Ø SYSTEM PARTAI POLITIK
Terkait dengan partai politik adalah
system kepartaian yang berbeda pada setiap Negara: ada system satu partai (one party system), system dwipartai (two party system), dan banyak partai (multiparty system):
- Sistem
satu partai
Sistem
ini sama seperti tak ada partai politik karena hanya ada satu partai untuk
menyalurkan aspirasi rakyat. Dalam sistem ini aspirasi rakyat kurang
berkembang, segalanya ditentukan oleh satu partai tanpa adanya satu partai,
baik sebagai saingan maupun mitra. Partai tunggal tersebut adalah partai yang
mengendalikan pemerintahan the rooling party. Contohnya, partai nazi di Jerman,
partai fasis di Italia, partai komunis di Uni Soviet, RRC, Vietnam.
- Sistem
dwi partai
Sistem
ini adalah sistem dua partai sebagai wadah penyalur aspirasi rakyat. Seperti di
Amerika Serikat, ada partai Republik dan partai Demokrat. Ada kalanya sistem
kepartaian di Inggris dan Australia digolongkan sebagai sistem dwi partai,
walaupun sebenarnya terdapat lebih dari dua partai, partai-partai lainnya bisa
ikut dalam struktur pemerintahan jika berkoalisi dengan partai besar, yaitu
salah satu dari dua partai yang berpanguruh dan banyak pendukungnya.
- Sistem
banyak (multy party)
Sistem initerdiri dari lebih dua
partai. Negara yang menganut multy party antara lain, Jerman, Perancis, Jepang,
Malaysia dan Indonesia. Dalam sistem multi partai, jika tidak ada partai yang
meraih suara mayoritas maka dibentuk pemerintahan koalisi yang terdiri banyak
partai .
Ø
PARTAI POLITIK NASIONAL
Berikut adalah daftar 12 partai
politik yang ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2014:
- Partai NasDem
- Partai Kebangkitan Bangsa*
- Partai Keadilan Sejahtera*
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan*
- Partai Golongan Karya*
- Partai Gerakan Indonesia Raya*
- Partai Demokrat*
- Partai Amanat Nasional*
- Partai Persatuan Pembangunan*
- Partai Hati Nurani Rakyat*
- Partai Bulan Bintang (No. Urut 14)
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (No. Urut 15)
2. 4
Pemilihan Umum
Pemilihan umum (pemilu) merupakan mekanisme
demokrasi untuk memutuskan pergantian pemerintah di mana rakyat dapat
menyalurkan hak politiknya secara bebas dan aman. Mulai dari Presiden, wakil
rakyat
di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pemilu harus dilaksanakan secara teratur serta kompetisi yang terbuka dan
sederajat di antara partai-partai politik. Melalui pemilihan umum rakyat
memlilih wakilnya untuk duduk dalam parlemen dan dalam struktur pemerintah.
Di Indonesia pemilu 1999 merupakan tonggak
sejarah bagi perjalanan demokrasi selanjutnya. Pemilu 1999 adalah pemilu
pertama yang dilangsungkan pasca pemerintahan Orde Baru. Pemilu 1999 merupakan
peristiwa politik nasional yang sangat penting. Karena, pertama, pemilu ini merupakan langkah strategis bagi proses
konsolidasi demokrasi selanjutnya. Kedua,
pemilu 1999 dimaknai sebagai perwujudan keinginan menciptakan pemerintahan yang
baik, bersih, dan diterima oleh rakyat. Untuk itu, pelaksanaan pemilu 1999
mencoba memenuhi persyaratan pemilu demokrasi di antaranya dengan melakukan
beberapa perubahan kebijakan, yaitu : (1) Kebijakan terkait dengan peran
birokrasi sipil dan militer dalam penyelenggaraan pemilu 1999; (2) Kebijakan
mengenai pembentukan lembaga-lembaga yang mewadahi kerja pemilu berikut
struktur organisasi lembaga-lembaga tersebut; (3) kebijakan tentang berdirinya
partai-partai politik peserta pemilu dan kebebasan pers.
Ø BERDASARKAN
DAFTAR PESERTA PARTAI POLITIK
Sistem pemilihan umum terbagi 2
jenis, yaitu :
1.
Sistem terbuka atau langsung, yaitu pemilih mencoblos atau mencontreng nama dan foto peserta
partai politik. Dimana rakyat secara langsung memilih wakil-wakil yang
akan duduk di badan-badan perwakilan rakyat. Contoh : Pemilu di Indonesia untuk
memilih anggota DPRD, DPR, dan Presiden.
2. Sistem tertutup atau
bertingkat,
yaitu pemilih mencoblos atau mencontreng nama partai politik tertentu. Di mana rakyat
terlebih dahulu memilih wakilnya (senat), lantas wakil rakyat itulah yang
memilih wakil rakyat sesungguhnya yang akan duduk di badan-badan perwakilan
rakyat.
Ø BERDASARKAN
PERHITUNGAN
Sistem pemilihan umum terbagi 3
jenis yaitu :
1.
Sistem Distrik (Plurality System) atau perhitungan sederhana yaitu calon
peserta politik mengumpulkan dalam jumlah suara terbanyak. Jenis sistemnya:
1.
Mayoritas multak (First Past The Post/FPTP)
2.
Suara alternatif (Alternative Vote/AV)
3.
Suara blok (Block Vote/BV)
4.
Sistem putaran dua (Two Round System/TRS)
2.
Sistem Semi Proporsional (Semi Proportional System), yaitu perhitungan sistem distrik
yang menjembatani proporsional. Jenis sistemnya:
1.
Suara non dipindahtangankan tunggal (Single Non
Transferable Vote/SNTV)
2.
Sistem paralel (Parallel system)
3.
Suara terbatas (Limited vote)
4.
Suara kumulatif (Cumulative vote)
3. Sistem Proporsional (Proportional System), yaitu perhitungan rumit yaitu
calon peserta politik mengumpulkan dengan menggunakan bilangan pembagi pemilih.
Jenis sistemnya:
1.
Suara dipindahtangankan tunggal (Single Transferable
Vote/STV)
2.
Perwakilan proporsional (Proportional Representative/PR)
3.
Daftar partai (Party-list)
1.
Daftar terbuka (Open-list)
2.
Daftar tertutup (Close-list)
3.
Daftar lokal (Local-list)
4.
Anggota proporsional campuran (Mixed Member
Proportional/MMP)
Sejak
proklamasi kemerdekaan hingga tahun 2004 di
Indonesia telah dilaksanakan pemilihan umum sebanyak sepuluh kali, yaitu
dimulai tahun 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009. Jumlah kontestan partai
partai politik dalam pemilihan disetiap tahunya tidak selalu sama, kecuali pada
pemilu tahun 1977 sampai 1997.
Ø KRITERIA PEMILU DEMOKRATIS
Menurut Austin Ranney, pemilu dikatakan demokratis apabila
memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
Penyelenggaraan secara periodik (regular election),
2.
Pilihan yang bermakna (meaningful choices),
3.
Kebebasan untuk mengusulkan calon (freedom to put forth
candidate),
4.
Hak pilih umum bagi kaum dewasa (universal adult
suffrage),
5.
Kesetaraan bobot suara (equal weighting votes),
6.
Kebebasan untuk memilih (free registration oh choice),
7.
Kejujuran dalam perhitungan suara dan pelaporan hasil (accurate
counting of choices and reporting of results).
Ø TUJUAN
PEMILIHAN UMUM
Tujuan Pemilihan Umum yang utama
ialah :
1.
Memilih wakil-wakil rakyat untuk duduk di dalam Lembaga
Permusyawaratan atau Perwakilan.
2.
Memilih wakil-wakil rakyat yang akan mempertahankan tegak
berdirinya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
3.
Memilih wakil-wakil rakyat yang akan mempertahankan dasar
falsafah negara Republik Indonesia yaitu pancasila.
4.
Memilih wakil-wakil rakyat yang benar-benar membawakan isi
hati nurani rakyat dalam melanjutkan perjuangan mempertahankan dan
mengembangkan kemerdekaan negara kesatuan RI.
Ø FUNGSI UTAMA
PEMILIHAN UMUM
Fungsi utama Pemilihan Umum, yaitu sebagai:
1.
Sarana memilih pejabat publik (pembentukan pemerintahan),
2.
Sarana pertanggungjawaban pejabat publik, dan
3.
Sarana pendidikan politik rakyat.
4.
Mempertahankan dan mengembangkan sendi-sendi demokrasi di
Indonesia.
5.
Mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).
6.
Menjamin suksesnya perjuangan orde baru, yaitu tetap
tegaknya Pancasila dan dipertahankannya UUD 1945.
DAFTAR PUSTAKA
Anonymous.
Pengertian Pemilihan Umum. http://www.pengertianahli.com/2013/12/pengertian-pemilihan-umum-pemilu.html. Diakses pada
11 September 2016
Anonymous.
Pengertian Pemilihan Umum dan Tujuan Fungsi, Syaratnya http://www.informasiahli.com/2015/08/pengertian-pemilihan-umum-tujuan-fungsi-syarat.html.
Diakses pada 11 September 2016
Mahfud MD, Moh. 2003. Demokrasi dan
Konstitusi di Indonesia. Jakarta: PT Asdi Mahasatya
Ubaedillah, A. 2008. Pendidikan
Kewargaan (Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat
Madani. Edisi Ketiga. Jakarta: Prenada Media Group.
Wahyudin, Tur. 2008. Partisipasi
Politik, dalam http://turwahyudin.
wordpress.com/2008/04/16/partispasi-politik/, diakses tanggal ! Desember 2009
William, Liddle. 1992. Partisipasi
dan Partai Politik Indonesia pada Awal Orde Baru. Jakarta: Pustaka Utama
Grafitri
Wikipedia. Pemilihan Umum. https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum. Diakses pada 10
September 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar